Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2022

Kualifikasi Profesional Guru PAUD

 BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Lembaga pendidikan anak usia dini di Indonesia semakin berkembang pesat. Peningkatan tersebut terjadi seiring dengan banyaknya jumlah anak usia dini (AUD) yang harus dilayani. Kuantitas itu berbanding lurus dengan kebutuhan guru yang berkualitas. Tuntutan mutu pendidik semakin jelas dengan mengembalikan perkembangan usia dini merupakan masa emas sehingga landasan yang baik dari guru yang berkualitas berdampak kepada keunggulan generasi bangsa Indonesia. Untuk itu, perlu pendidik PAUD yang memahami peluang pemaksimalan tersebut sejak usia dini.

Dalam undang-undang guru  dan  dosen  pasal  1  ayat  1  tahun  2005,  telah menyatakan guru  sebagai pendidik profesional  dengan  tugas  utama mendidik,  mengajar,  membimbing  atau mengarah,  melatih, menilai  dan  mengevaluasi  peserta  didik  pada  pendidikan  anak  usia  dini  jalur  pendidikan formal, dasar  dan  menengah. Dengan  demikian  guru  diharapkan  melaksanakan  tugas kependidikan  yang  tidak  semua  orang  dapat  melakukannya,  artinya  hanya  mereka  yang memang  khusus  telah  bersekolah untuk menjadi guru yang dapat  menjadi guru profesional. Sementara  itu  dalam Perpu  19  tahun   2005 dikatakan bahwa seorang guru haruslah memiliki  4 kompetensi, yakni kompetensi  pedagogi,  kepribadian,  sosial,  dan  profesional yang  diberikan  dengan  sertifikat  pendidikan yang diperoleh melalui sertifikasi.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana prinsip guru PAUD ?

2.      Bagaimana kualifikasi guru PAUD ?

3.      Bagaimana kompetensi profesionalisme guru PAUD ?

4.      Bagaimana tugas dan tanggung jawab guru ?

5.      Bagaimana hubungan guru dan peserta didik ?

 

C.    Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui apa saja prinsip guru PAUD yang harus dilaksankan dan mana yang tidak dilaksanakan.

2.      Mengetahui apa saja kualifikasi guru PAUD dalam pembelajaran.

3.      Mengetahui profil kompetensi guru PAUD dalam memberikan pengajaran kepada Anak Usia Dini (AUD).

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Prinsip Guru PAUD

David Elkind, dalam Hass (1993) menyatakan bahwa guru PAUD perlu memahami tiga prinsip yang merupakan fondasi bagi pendidik dalam belajar-mengajar. Berikut ini adalah ketiga prinsip yang dimaksud.

1.         Pengelompokkan anak dalam berbagai umur (multi age grouping), yang memerhatikan perkembangan anak yang beragam dan bervariasi.

2.         Materi kurikulum tidak terikat jenjang kelas (non grade curricular material). Materi kurikulum digunakan sesuai dengan perkembangan anak yang berbeda pada berbagai jenjang.

3.         Belajar-mengajar yang interaktif (interactive teaching), dimana guru-guru melayani anak-anak dan berfungsi sebagai perantara (match maker) antara anak dan materi atau alat belajar maupun bermain. Dalam belajar-mengajar yang interaktif tersebut, guru harus mempunyai pengertian yang kompeherensif tentang tuntunan intelektual dari materi dan kecakapan kognitif anak.[1]

 

B.     Kualifikasi Guru PAUD

Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa guru PAUD harus memiliki kompetensi pendidik atau Guru pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S-1) di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (S-1/ D-IV PG-PAUD), kependidikan lain, atau psikologi; dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD atau sekurang-kurangnya telah mendapatkan pelatihan pendidikan anak usia dini.[2]

Namun, UU tersebut di amandemen menjadi UU No.14 Tahun 2015. Pentingnya PAUD menuntut pendidik PAUD untuk menjadi profesional.

 

C.    Profil Kompetensi Profesionalisme Guru PAUD

Adapun profil kemampuan guru PAUD dirumuskan dalam lima kemampuan dasar guru sebagai berikut.

1.         Sadar dan mampu mengembangkan diri sebagai individu warga negara dan guru PAUD yang professional dan berpendidikan tinggi.

2.         Menguasai prinsip-prinsip dasar kependidikan untuk menyelenggarakan pendidik anak usia dini (PAUD).

3.         Memahami dan mengembangkan perlakuan terhadap anak usia dini di lembaga PAUD.

4.         Mampu menyelenggarakan program kegiatan belajar dilembaga PAUD.

5.         Mampu berkomunikasi, bekerja sama, dan memanfaatkan sumber-sumber belajar yang ada di lingkungan sekitar.[3]

 

D.    Tugas dan Tanggung Jawab Guru

Menurut Udin Syaefudin S. (2009: 32), terdiri atas enam peran, yaitu :

1.         Pengajar;

2.         Pembimbing;

3.         Administrator kelas;

4.         Pengembang kurikulum;

5.         Pengembang profesi;

6.         Membina hubungan dengan masyarakat.

Berdasarkan PP. No. 27 Tahun 1990 Pasal 14 ayat (1) dan (2) bahwa ada dua pihak yang terlibat lansung dalam penyenggaraan proses pembelajaran di Taman Kanak-kanak, yakni guru dan anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tertentu. Guru Taman Kanak-kanak adalah penangung jawab lansung penyelenggaraan pendidikan di Taman Kana-kanak, sedangkan anggota masyarakat sifatnya hanya membantu.

Berdasarkan PP No. 32 Tahun 2013 Pasal 19 bahwasanya proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif , inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpatisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup, kreatifitas, kemandirian serta psikologis peseta didik.[4]

 

E.     Hubungan Guru dan Peserta Didik

Menurut Gordon dalam Purwanti (2000:34), menyatakan bahwa hubungan guru dan anak dapat dikatakan baik jika memenuhi lima aspek sebagai berikut.

1.    Keterbukaan dan trasparan sehingga memungkinkan terjadinya keterusterangan dan kejujuran satu dengan lainnya.

2.    Penuh perhatian.

3.    Saling ketergantungan.

4.    Keterpisahan, untuk memungkinkan guru dan murid menumbuhkan dan mengembangkan keunikan, kreativitas, dan individualitas masing-masing.

5.    Pemenuhan kebutuhan bersama sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan.[5]

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Menurut David Elkind, dalam Hass (1993) menyatakan bahwa guru PAUD perlu memahami tiga prinsip yang merupakan fondasi bagi pendidik dalam belajar-mengajar. Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa guru PAUD harus memiliki kompetensi pendidik atau Guru pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S-1) di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (S-1/ D-IV PG-PAUD), kependidikan lain, atau psikologi; dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD atau sekurang-kurangnya telah mendapatkan pelatihan pendidikan anak usia dini.

 

B.     Saran

Semakin professional seorang guru dalam mendidik seorang murid maka kualitas seorang murid tersebut akan lebih baik dibandingkan dengan seorang guru yang memang belum profesional dalam bidangnya terutama dalam pendidikan anak usia.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Susanto, Ahmad “Pendidikan Anak Usia Dini”. (Jakarta : PT Bumi Aksara. 2017). Cet ke-I. Hlm 66.

Suyadi dan Maulidya Ulfah. Konsep Dasar PAUD. (Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 2013). Cet. I. hal.162.

 


[1] Suyadi dan Maulidya Ulfah. Konsep Dasar PAUD. (Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 2013). Cet ke-I. hlm.162.

[2] Ibid. hlm. 164

[3] Ibid. hlm.165-169.

 

[4] Ahmad Susanto. “Pendidikan Anak Usia Dini”. (Jakarta : PT Bumi Aksara. 2017). Cet ke-I. Hlm 66.

[5] Ibid. hlm 67.