BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lembaga pendidikan
anak usia dini di Indonesia semakin berkembang pesat. Peningkatan tersebut
terjadi seiring dengan banyaknya jumlah anak usia dini (AUD) yang harus
dilayani. Kuantitas itu berbanding lurus dengan kebutuhan guru yang
berkualitas. Tuntutan mutu pendidik semakin jelas dengan mengembalikan
perkembangan usia dini merupakan masa emas sehingga landasan yang baik dari
guru yang berkualitas berdampak kepada keunggulan generasi bangsa Indonesia.
Untuk itu, perlu pendidik PAUD yang memahami peluang pemaksimalan tersebut
sejak usia dini.
Dalam undang-undang guru dan
dosen pasal 1 ayat 1
tahun 2005, telah menyatakan guru sebagai pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing atau mengarah, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak
usia dini jalur
pendidikan formal, dasar dan menengah. Dengan demikian
guru diharapkan melaksanakan
tugas kependidikan yang tidak
semua orang dapat
melakukannya, artinya hanya
mereka yang memang khusus
telah bersekolah untuk menjadi guru
yang dapat menjadi guru profesional.
Sementara itu dalam Perpu
19 tahun 2005 dikatakan bahwa seorang guru haruslah
memiliki 4 kompetensi, yakni
kompetensi pedagogi, kepribadian,
sosial, dan profesional yang diberikan
dengan sertifikat pendidikan yang diperoleh melalui
sertifikasi.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana prinsip guru PAUD ?
2. Bagaimana kualifikasi guru PAUD ?
3. Bagaimana kompetensi profesionalisme guru
PAUD ?
4. Bagaimana tugas dan tanggung jawab guru ?
5. Bagaimana hubungan guru dan peserta didik
?
C.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui apa saja prinsip guru PAUD yang
harus dilaksankan dan mana yang tidak dilaksanakan.
2. Mengetahui apa saja kualifikasi guru PAUD
dalam pembelajaran.
3. Mengetahui profil kompetensi guru PAUD
dalam memberikan pengajaran kepada Anak Usia Dini (AUD).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prinsip Guru PAUD
David
Elkind, dalam Hass (1993) menyatakan bahwa guru PAUD perlu memahami tiga
prinsip yang merupakan fondasi bagi pendidik dalam belajar-mengajar. Berikut
ini adalah ketiga prinsip yang dimaksud.
1.
Pengelompokkan
anak dalam berbagai umur (multi age
grouping), yang memerhatikan perkembangan anak yang beragam dan bervariasi.
2.
Materi
kurikulum tidak terikat jenjang kelas (non
grade curricular material). Materi kurikulum digunakan sesuai dengan
perkembangan anak yang berbeda pada berbagai jenjang.
3.
Belajar-mengajar
yang interaktif (interactive teaching),
dimana guru-guru melayani anak-anak dan berfungsi sebagai perantara (match maker) antara anak dan materi atau
alat belajar maupun bermain. Dalam belajar-mengajar yang interaktif tersebut,
guru harus mempunyai pengertian yang kompeherensif tentang tuntunan intelektual
dari materi dan kecakapan kognitif anak.[1]
B.
Kualifikasi Guru PAUD
Dalam
UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa guru
PAUD harus memiliki kompetensi pendidik atau Guru pada lembaga Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Diploma Empat
(D-IV) atau Sarjana (S-1) di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (S-1/ D-IV
PG-PAUD), kependidikan lain, atau psikologi; dan memiliki sertifikasi profesi
guru PAUD atau sekurang-kurangnya telah mendapatkan pelatihan pendidikan anak
usia dini.[2]
Namun,
UU tersebut di amandemen menjadi UU No.14 Tahun 2015. Pentingnya PAUD menuntut pendidik PAUD untuk menjadi
profesional.
C.
Profil Kompetensi Profesionalisme Guru PAUD
Adapun
profil kemampuan guru PAUD dirumuskan dalam lima kemampuan dasar guru sebagai
berikut.
1.
Sadar
dan mampu mengembangkan diri sebagai individu warga negara dan guru PAUD yang
professional dan berpendidikan tinggi.
2.
Menguasai
prinsip-prinsip dasar kependidikan untuk menyelenggarakan pendidik anak usia
dini (PAUD).
3.
Memahami
dan mengembangkan perlakuan terhadap anak usia dini di lembaga PAUD.
4.
Mampu
menyelenggarakan program kegiatan belajar dilembaga PAUD.
5.
Mampu
berkomunikasi, bekerja sama, dan memanfaatkan sumber-sumber belajar yang ada di
lingkungan sekitar.[3]
D.
Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Menurut Udin
Syaefudin S. (2009: 32), terdiri atas enam peran, yaitu :
1.
Pengajar;
2.
Pembimbing;
3.
Administrator
kelas;
4.
Pengembang
kurikulum;
5.
Pengembang
profesi;
6.
Membina
hubungan dengan masyarakat.
Berdasarkan
PP. No. 27 Tahun 1990 Pasal 14 ayat (1) dan (2) bahwa ada dua pihak yang
terlibat lansung dalam penyenggaraan proses pembelajaran di Taman Kanak-kanak,
yakni guru dan anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tertentu. Guru Taman
Kanak-kanak adalah penangung jawab lansung penyelenggaraan pendidikan di Taman
Kana-kanak, sedangkan anggota masyarakat sifatnya hanya membantu.
Berdasarkan
PP No. 32 Tahun 2013 Pasal 19 bahwasanya proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif , inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpatisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup, kreatifitas, kemandirian serta psikologis peseta didik.[4]
E.
Hubungan Guru dan Peserta Didik
Menurut
Gordon dalam Purwanti (2000:34), menyatakan bahwa hubungan guru dan anak dapat
dikatakan baik jika memenuhi lima aspek sebagai berikut.
1. Keterbukaan dan trasparan sehingga
memungkinkan terjadinya keterusterangan dan kejujuran satu dengan lainnya.
2. Penuh perhatian.
3. Saling ketergantungan.
4. Keterpisahan, untuk memungkinkan guru dan
murid menumbuhkan dan mengembangkan keunikan, kreativitas, dan individualitas
masing-masing.
5. Pemenuhan kebutuhan bersama sehingga tidak
ada pihak yang dikorbankan.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut
David Elkind, dalam Hass (1993) menyatakan bahwa guru PAUD perlu memahami tiga
prinsip yang merupakan fondasi bagi pendidik dalam belajar-mengajar. Dalam UU
No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa guru PAUD
harus memiliki kompetensi pendidik atau Guru pada lembaga Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Diploma Empat
(D-IV) atau Sarjana (S-1) di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (S-1/ D-IV
PG-PAUD), kependidikan lain, atau psikologi; dan memiliki sertifikasi profesi
guru PAUD atau sekurang-kurangnya telah mendapatkan pelatihan pendidikan anak
usia dini.
B.
Saran
Semakin
professional seorang guru dalam mendidik seorang murid maka kualitas seorang
murid tersebut akan lebih baik dibandingkan dengan seorang guru yang memang
belum profesional dalam bidangnya terutama dalam pendidikan anak usia.
DAFTAR
PUSTAKA
Susanto,
Ahmad “Pendidikan Anak Usia Dini”. (Jakarta : PT Bumi Aksara. 2017). Cet ke-I.
Hlm 66.
Suyadi
dan Maulidya Ulfah. Konsep Dasar PAUD. (Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 2013).
Cet. I. hal.162.