Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2022

Manajemen Sarana dan Prasarana

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Keberhasilan program pendidikan di sekolah sangat dipengaruhi oleh kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki sekolah dan oleh optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatannya.

Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien. Dalam perkembangan dunia pendidikan saat ini setiap lembaga pendidikan baik formal maupun non formal berusaha untuk memberikan dan melengkapi fasilitas yang ada di lembaganya untuk memenuhi kebutuhan semua warga sekolah baik itu guru, staf-staf, peserta didik dan orang tua murid.

Dalam upaya melengkapi fasilitas yang ada sebuah lembaga pendidikan dikatakan maju apabila ketersediaan sarana dan prasarananya memadai berkaitan dengan proses belajar peserta didik. Proses belajar mengajar dapat meningkat dengan didukung adanya sarana dan prasarana yang memadai. Adanya sarana dan prasarana banyak membantu kelangsungan belajar mengajar di sekolah.

B.  Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian manajemen sarana dan prasarana ?

2.      Apa saja tujuan manajemen sarana dan prasarana ?

3.      Apa saja prinsip manajemen sarana dan prasarana ?

4.      Apa saja jenis jenis manajemen sarana dan prasarana ?

5.      Bagaimana memenuhi persyaratan sarana dan prasarana ?

6.      Bagaimana proses sarana dan  prasarana PAUD ?

7.      Bagaimana standar sarana dan prasarana ?

 

C.  Tujuan Masalah

1.      Menjelaskan pengertian dari manajemen sarana dan prasarana

2.      Menjelaskan apa saja prinsip, tujuan dan jenis jenis manajemen sarana dan prasarana

3.       Menjelaskan cara memenuhi persyaratan dan proses sarana dan prasarana di PAUD

4.      Menjelaskan standar standar sarana dan prasarana

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana

Pendidikan yang bermutu dapat dihasilkan melalui transformasi sebuah sistem pendidikan yang di dukung dengan komponen input yang bermutu pula. Salah satu komponen input tersebut adalah sarana prasarana.

Sarana dan prasarana merupakan komponen penting dalam pelaksanaan pendidikan, sehingga perlu dilakukan pengelolaan sedemikian rupa sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Manajemen sarana dan prasarana yang dikenal dengan istilah “ school plant administration ” di perlukan untuk memberikan layanan secara profesional sehingga proses pendidikan di sekolah terselenggara secara efektif dan efisien. Proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan tersebut harus dilaksanakan secara efektif dan profesional dengan mengacu pada prinsip dan standar minimal yang ada.

Manajemen sarana dan prasarana sekolah merupakan salah satu bagian kajian dalam administrasi pendidikan “ school administration ” atau administrasi pendidikan “ educational administration  ”. Sebagai salah satu bagian dalam kajian administrasi pendidikan ditinjau dari sisi bagaimana memberikan layanan secara profesional dalam bidang sarana dan prasarana.

Bafadal (2008:2) mengemukakan bahwa secara sederhana manajemen sarana dan prasarana dapat di definisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Sedangkan prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.

 

 

B.  Tujuan Manajemen Sarana dan Prasarana

a. Menciptakan sekolah PAUD atau TK yang bersih, rapi, indah, sehingga menyenangkan bagi warga PAUD atau TK

b. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai baik secara kuantitatis maupun kualitatif dan relevan dengan kepentingan pendidikan

Menurut Bafadal (2004) secara umum tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah memberikan layanan secara profesional dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci tujuannya adalah sebagai berikut :

a.    Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati hatidan seksama, sehingga melalui manajemen sarana dan prasarana yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas tinggi, sesuai kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien

b.    Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien

c.    Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personil sekolah

Jadi, tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu agar dapat memberikan kontribusi yang optimal dan professional (yang berkaitan dengan sarana dan prasarana) terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

C.  Prinsip Prinsip Manajemen Sarana dan Prasarana

Burhanuddin, dkk (2003) menjelaskan bahwa agar tujuan bisa tercapai, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Prinsip prinsip yang dimaksud adalah :

a.       Prinsip pencapaian tujuan, yaitu bahwa sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai bilamana akan di dayagunakan oleh personil sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses belajar mengajar.

b.      Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan prasarana di sekolah harus dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah, demikian juga pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan

c.       Prinsip administratif, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan UU, peraturan, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang

d.      Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus didelegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personil sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk tiap personil sekolah.

D.  Jenis Jenis Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu :

1.      Ditinjau dari jenisnya

Dilihat dari jenisnya, ada dua macam sarana pendidikan, yaitu sarana atau fasilitas fisik dan sarana atau fasilitas non fisik

a.       Fasilitas fisik atau fasilitas material adalah segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibendakan yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan segala usaha, seperti kendaraan, mesin tulis, komputer, perabot,alat peraga, model, media dan sebagainya.

b.      Fasilitas non fisik adalah segala sesuatu yang buka benda mati atau dapat disebut sebagai benda atau dibendakan yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan segala usaha, seperti manusia, jasa dan uang.

2.      Ditinjau dari sifat barangnya

Ditinjau dari sifat barang yang digunakan, ada dua macam sarana  dan prasarana pendidikan, yaitu sarana pendidikan yang bergerak dan sarana pendidikan yang tidak bergerak.

a.       Sarana pendidikan yang bergerak adalah sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindahkan sesuai dengan kebutuhan pemakainya, Contohnya alamari arsip sekolah, bangku sekolah, dan sebagainya. Barang bergerak atau barang yang dapat dipindahkan dikelompokkan menjadi ;

·         Sarana pendidikan yang habis dipakai adalah barang yang sudut volumenya pada waktu dipergunakan, dan dalam jangka waktu tertentu barang tersebut dapat susut terus sampai habis atau tidak berfungsi lagi. Contoh kapur tulis, tinta, kertas, spidol, penghapus, sapu dan beberapa bahan kimia praktik guru dan siswa dan sebagainya.

·         Barang tak habis pakai atau tahan lama adalah barang-barang yang dapat dipakai berulang kali serta tidak susut volumenya semasa digunakan dalam jangka waktu yang relative lama, tetapi tetap memerlukan perawatan agar selalu siap pakai untuk pelaksanaan tugas. Seperti mesin tulis, komputer, mesin stensil, kendaraan, perabot, atlas, globe dan beberapa peralatan olahraga lainnya.

b.      Sarana pendidikan yang tidak bergerak adalah semua sarana pendidikan yan tidak bisa atau relative sangat sulit untuk dipindahkan, misalnya saluran dari Perusahaan Daerah Air Mnum (PDAM).

3.      Hubungannya dengan proses belajar mengajar

Sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam bila ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar, yaitu:

a.       Alat pelajaran adalah alat yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar misalnya buku, alat ulis, alat peraga dan alat praktik,spidol, papan tulis dan lain sebagainya.

b.      Alat peraga adalah alat pembantu pendidikan dan pengajaran, dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang mudah memberi pengertian kepada anak didik berturut-turut dari abstrak sampai dengan kongkret. Adanya alat peraga sangat mendukung proses pemahaman dari pada si anak terutama pelajaran yang sifatnya sangat abstrak seperti matematika.

c.       Media pengajaran adalah saran pendidikan yang diunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar, untuk lebih mempertinggi efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Ada tiga jenis media, yaitu media audio, media visual, dan media audio visual.

Adapun prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu: 

1.      Prasarana pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, yaitu:

·         Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.

·         Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.

·         Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.

·         Ruang praktik keterampilan

2.      Prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, misalnya

·         Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.

·         Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.

·         Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.

·         Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.

·         Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.

·         Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.

·         Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.

·         Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.

·         Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.

·         Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.

·         dan tempat parkir kendaraan.[1]

 

E.  Persyaratan Sarana dan Prasarana di PAUD

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, pada pasal 32 disebutkan tentang Persyaratan sarana prasarana terdiri atas ;

TK/RA/BA

·         Memiliki luas lahan minimal 300  (untuk bangunan dan halaman);

·         Memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3  per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;

·         Memiliki ruang guru;

·         Memiliki ruang kepala;

·         Memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);

·         Memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;

·         Memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;

·         Memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);

·         Memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat;

·         Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.

Kelompok Bermain (KB)

·         Memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3  per-anak

·         Memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak

·         Memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan

·         Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Taman Penitipan Anak (TPA)

·         Memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 per anak;

·         Memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;

·         Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;

·         Memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan;

·         Memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;

·         Memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat;

·         Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;

·         Memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas;

·         PAUD kelompok usia lahir sampai 2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.

Satuan PAUD Sejenis (SPS)

·         Memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3  per anak;

·         Memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;

·         Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;

·         Memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan;

·         Memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;

·         Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.[2]

 

F.   Proses Manajemen Sarana dan Prasarana

Manajemen sarana dan prasarana pendidikan merupakan proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Satu hal yang perlu dipertegas dengan definisi tersebut adalah bahwa manajemen sarana dan prasarana merupakan merupakan suatu proses yang terdiri dari langkah-langkah tertentu secara sistematis. Proses manajemen sarana dan prasarana sekolah dapat digambarkan sebagai berikut :

Gambar 2.1 Proses Manajemen Sarana dan Prasarana

Pakar manajemen pendidikan dalam Bafadal (2008:7) menyimpulkan bahwa proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah meliputi analisis dan penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyaluran, pemakaian dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan.

G.  Standar Sarana dan Prasarana

Dalam PP No. 19 tahun 2005 menyebutkan bahwa standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaraan, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam pasal 42, secara tegas disebutkan bahwa :

1.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

2.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.[3]

Sarana dan prasarana sekolah dapat dikelompokkan menjadi sejumlah prasarana dengan bermacam-macam sarana yang melengkapinya. Untuk SD/MI sekurang-kurangnya memiliki 11 jenis prasarana sekolah, yang meliputi (1) ruang kelas; (2) ruang perpustakaan; (3) ruang laboratorium IPA; (4) ruang pimpinan; (5) ruang guru; (6) tempat beribadah; (7) ruang UKS; (8) jamban; (9) gudang; (10) ruang sirkulasi; (11) tempat bermain/berolahraga. Selanjutnya, untuk SMP/MTs sekurang kurangnya harus memiliki 14 jenis prasarana sekolah, yang meliputi (1) ruang kelas; (2) ruang perpustakaan; (3) ruang laboratorium IPA; (4) ruang pimpinan; (5) ruang guru; (6) ruang tata usaha; (7) tempat beribadah; (8) ruang konseling; (9) ruang UKS; (10) ruang organisasi kesiswaan; (11) jamban; (12) gudang; (13) ruang sirkulasi; (14) tempat bermain/berolahraga.

Kemudian, untuk SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki 18 jenis prasarana sekolah, yaitu (1) ruang kelas, (2) ruang perpustakaan; (3) ruang laboratorium biologi; (4) ruang laboratorium fisika; (5) ruang laboratorium kimia; (6) ruang laboratorium komputer; (7) ruang laboratorium bahasa; (8) ruang pimpinan; (9) ruang guru; (10)`ruang tata usaha; (11) tempat beribadah; (12) ruang konseling; (13) ruang UKS; (14) ruang organisasi kesiswaan; (15) jamban; (16) gudang; (17) ruang sirkulasi; (18) tempat bermain/berolahraga. Sementara untuk SMK/MAK sekurang-kurangnya memiliki prasarana yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok ruang, yaitu (1) ruang pembelajaran umum, (2) ruang penunjang, dan (3) ruang pembelajaran khusus.

Kelompok ruang pembelajaran umum terdiri dari ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium biologi, fisika, kimia, ruang laboratorium IPA, komputer, bahasa dan ruang praktik gambar teknik. Kelompok ruang penunjang terdiri dari ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, ruang ibadah, konseling, UKS, organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain/berolahraga. Sementara ruang pembelajaran khusus meliputi ruang praktik yang disesuaikan dengan program keahlian yang ada di SMK.MAK. Secara rinci, ruang pembelajaran khusus diterapkan dalam pedoman teknis yang disusun oleh Direktor Pembinaan SMK.[4]

 

 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

·         Manajemen sarana dan prasarana dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Sedangkan prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.

·         Tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah memberikan layanan secara profesional dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien.

·         Prinsip prinsip manajemen sarana dan prasarana yaitu prinsip pencapaian tujuan, prinsip efisiensi, prinsip administratif, prinsip kejelasan tanggung jawab.

·         Jenis jenis sarana dan prasarana pendidikan, dilihat dari jenisnya, ada dua macam sarana pendidikan, yaitu sarana atau fasilitas fisik dan sarana atau fasilitas non fisik.

·         Persyaratan sarana dan prasarana di paud diantaranya TK/RA/BA, Kelompok Bermain(KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS).

·         Proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu analisis dan penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyaluran, pemakaian dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan.

·         Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaraan, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

 

B.  Saran

Pembuatan makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi dari makalah ini masih bersifat umum, oleh karena itu kami harapkan agar pembaca bisa mencari sumber yang lain guna membandingkan dengan pembahasan yang kami buat, guna mengoreksi bila terjadi kesalahan dalam pembuatan makalah ini.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Hermino, Agustinus. Manajemen Kurikulum Berbasis Karakter. Bandung: Penerbit Alfabeta, 2014.

Barnawi dan M. Arifin. Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.

https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendikbud137-2014StandarNasionalPAUD.pdf

https://www.scribd.com/doc/371318422



[1] https://www.scribd.com/doc/371318422 (diakses pada 03 April 2020, pukul 20.45).

[2] https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendikbud137-2014StandarNasionalPAUD.pdf (hal.12 BAB VIII) (diakses 03 April 2020, pukul 21.18).

[3] Barnawi dan M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hal. 85-86.

[4] Barnawi dan M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hal. 103-105.