BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sarana
dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dalam
menunjang proses pembelajaran di sekolah. Keberhasilan program pendidikan di
sekolah sangat dipengaruhi oleh kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang
dimiliki sekolah dan oleh optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatannya.
Sarana
pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar
baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan
dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien. Dalam perkembangan dunia
pendidikan saat ini setiap lembaga pendidikan baik formal maupun non formal
berusaha untuk memberikan dan melengkapi fasilitas yang ada di lembaganya untuk memenuhi
kebutuhan semua warga sekolah baik itu guru, staf-staf, peserta didik dan orang
tua murid.
Dalam
upaya melengkapi fasilitas yang ada sebuah lembaga pendidikan dikatakan maju
apabila ketersediaan sarana dan prasarananya memadai berkaitan dengan proses
belajar peserta didik. Proses
belajar mengajar dapat meningkat dengan didukung adanya sarana dan prasarana
yang memadai. Adanya
sarana dan prasarana banyak membantu kelangsungan belajar mengajar di sekolah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian manajemen sarana dan prasarana ?
2.
Apa saja tujuan manajemen sarana dan prasarana ?
3.
Apa saja prinsip manajemen sarana dan prasarana ?
4.
Apa saja jenis jenis manajemen sarana dan prasarana ?
5.
Bagaimana memenuhi persyaratan sarana dan prasarana ?
6.
Bagaimana proses sarana dan prasarana PAUD ?
7.
Bagaimana standar sarana dan prasarana ?
C. Tujuan Masalah
1.
Menjelaskan pengertian dari manajemen sarana dan prasarana
2.
Menjelaskan apa saja prinsip, tujuan dan jenis jenis
manajemen sarana dan prasarana
3.
Menjelaskan
cara memenuhi persyaratan dan proses sarana dan prasarana di PAUD
4.
Menjelaskan standar standar sarana dan prasarana
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Manajemen Sarana dan Prasarana
Pendidikan yang bermutu dapat dihasilkan melalui
transformasi sebuah sistem pendidikan yang di dukung dengan komponen input yang
bermutu pula. Salah satu komponen input tersebut adalah sarana prasarana.
Sarana dan prasarana merupakan komponen penting dalam
pelaksanaan pendidikan, sehingga perlu dilakukan pengelolaan sedemikian rupa
sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan
efisien. Manajemen sarana dan prasarana yang dikenal dengan istilah “ school
plant administration ” di perlukan untuk memberikan layanan secara profesional
sehingga proses pendidikan di sekolah terselenggara secara efektif dan efisien.
Proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan tersebut harus dilaksanakan
secara efektif dan profesional dengan mengacu pada prinsip dan standar minimal
yang ada.
Manajemen sarana dan prasarana sekolah merupakan salah
satu bagian kajian dalam administrasi pendidikan “ school administration ” atau
administrasi pendidikan “ educational administration ”. Sebagai salah satu bagian dalam kajian
administrasi pendidikan ditinjau dari sisi bagaimana memberikan layanan secara
profesional dalam bidang sarana dan prasarana.
Bafadal (2008:2) mengemukakan bahwa secara sederhana manajemen
sarana dan prasarana dapat di definisikan sebagai proses kerja sama
pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien.
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang
secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Sedangkan
prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak
langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.
B. Tujuan Manajemen
Sarana dan Prasarana
a. Menciptakan
sekolah PAUD atau TK yang
bersih, rapi, indah, sehingga menyenangkan bagi warga PAUD atau TK
b. Tersedianya sarana dan
prasarana yang memadai baik secara kuantitatis maupun kualitatif dan relevan
dengan kepentingan pendidikan
Menurut Bafadal (2004) secara umum tujuan manajemen
sarana dan prasarana pendidikan adalah memberikan layanan secara profesional
dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara
rinci tujuannya adalah sebagai berikut :
a.
Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati hatidan seksama,
sehingga melalui manajemen sarana dan prasarana yang didapatkan oleh sekolah adalah
sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas tinggi, sesuai kebutuhan
sekolah, dan dengan dana yang efisien
b.
Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana
sekolah secara tepat dan efisien
c.
Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,
sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan
oleh semua personil sekolah
Jadi,
tujuan dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu agar dapat
memberikan kontribusi yang optimal dan professional (yang berkaitan dengan
sarana dan prasarana) terhadap proses pendidikan dalam mencapai tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan.
C. Prinsip Prinsip
Manajemen Sarana dan Prasarana
Burhanuddin, dkk (2003) menjelaskan bahwa agar tujuan
bisa tercapai, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam mengelola
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Prinsip prinsip yang dimaksud
adalah :
a.
Prinsip pencapaian tujuan, yaitu bahwa sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai bilamana akan
di dayagunakan oleh personil sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses
belajar mengajar.
b. Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan sarana
dan prasarana di sekolah harus dilakukan melalui perencanaan yang seksama,
sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga
yang murah, demikian
juga pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan
c. Prinsip administratif, yaitu manajemen
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan UU,
peraturan, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang
berwenang
d. Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu
manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus didelegasikan kepada
personel sekolah yang mampu bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personil
sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung
jawab yang jelas untuk tiap personil sekolah.
D. Jenis Jenis Manajemen
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana
pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu :
1. Ditinjau dari jenisnya
Dilihat dari jenisnya,
ada dua macam sarana pendidikan, yaitu sarana atau fasilitas fisik dan sarana
atau fasilitas non fisik
a. Fasilitas fisik atau fasilitas material
adalah segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibendakan yang mempunyai
peranan untuk memudahkan atau melancarkan segala usaha, seperti kendaraan,
mesin tulis, komputer, perabot,alat peraga, model, media dan sebagainya.
b. Fasilitas non fisik adalah segala sesuatu
yang buka benda mati atau dapat disebut sebagai benda atau dibendakan yang
mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan segala usaha, seperti
manusia, jasa dan uang.
2. Ditinjau
dari sifat barangnya
Ditinjau dari sifat barang yang
digunakan, ada dua macam sarana dan
prasarana pendidikan, yaitu sarana pendidikan yang bergerak dan sarana
pendidikan yang tidak bergerak.
a. Sarana
pendidikan yang bergerak adalah sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau
dipindahkan sesuai dengan kebutuhan pemakainya, Contohnya alamari arsip
sekolah, bangku sekolah, dan sebagainya. Barang bergerak atau barang yang dapat
dipindahkan dikelompokkan menjadi ;
·
Sarana
pendidikan yang habis dipakai adalah barang yang sudut volumenya pada waktu
dipergunakan, dan dalam jangka waktu tertentu barang tersebut dapat susut terus
sampai habis atau tidak berfungsi lagi. Contoh kapur tulis, tinta, kertas,
spidol, penghapus, sapu dan beberapa bahan kimia praktik guru dan siswa dan
sebagainya.
·
Barang
tak habis pakai atau tahan lama adalah barang-barang yang dapat dipakai
berulang kali serta tidak susut volumenya semasa digunakan dalam jangka waktu
yang relative lama, tetapi tetap memerlukan perawatan agar selalu siap pakai
untuk pelaksanaan tugas. Seperti mesin tulis, komputer, mesin stensil,
kendaraan, perabot, atlas, globe dan beberapa peralatan olahraga lainnya.
b. Sarana
pendidikan yang tidak bergerak adalah semua sarana pendidikan yan tidak bisa
atau relative sangat sulit untuk dipindahkan, misalnya saluran dari Perusahaan
Daerah Air Mnum (PDAM).
3. Hubungannya
dengan proses belajar mengajar
Sarana pendidikan dibedakan menjadi
3 macam bila ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar, yaitu:
a. Alat
pelajaran adalah alat yang digunakan secara langsung dalam proses belajar
mengajar misalnya buku, alat ulis, alat peraga dan alat praktik,spidol, papan
tulis dan lain sebagainya.
b. Alat
peraga adalah alat pembantu pendidikan dan pengajaran, dapat berupa
perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang mudah memberi pengertian kepada anak
didik berturut-turut dari abstrak sampai dengan kongkret. Adanya alat peraga
sangat mendukung proses pemahaman dari pada si anak terutama pelajaran yang
sifatnya sangat abstrak seperti matematika.
c. Media
pengajaran adalah saran pendidikan yang diunakan sebagai perantara dalam proses
belajar mengajar, untuk lebih mempertinggi efektivitas dan efisiensi dalam
mencapai tujuan pendidikan. Ada tiga jenis media, yaitu media audio, media
visual, dan media audio visual.
Adapun prasarana pendidikan di
sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu:
1. Prasarana
pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, yaitu:
·
Ruang kelas adalah ruang untuk
pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
·
Ruang perpustakaan adalah ruang
untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
·
Ruang laboratorium adalah ruang
untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
·
Ruang praktik keterampilan
2. Prasarana
sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar,
tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar,
misalnya
·
Ruang pimpinan adalah ruang untuk
pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
·
Ruang guru adalah ruang untuk guru
bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. Ruang tata usaha adalah
ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
·
Ruang konseling adalah ruang untuk
peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan
pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
·
Ruang UKS adalah ruang untuk
menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di
sekolah/madrasah.
·
Tempat beribadah adalah tempat warga
sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada
waktu sekolah.
·
Ruang organisasi kesiswaan adalah
ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta
didik.
·
Jamban adalah ruang untuk buang air
besar dan/atau kecil.
·
Gudang adalah ruang untuk menyimpan
peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang
tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
·
Tempat berolahraga adalah ruang
terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan
jasmani dan olah raga.
·
Tempat bermain adalah ruang terbuka
atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
·
dan tempat parkir kendaraan.[1]
E. Persyaratan Sarana
dan Prasarana di PAUD
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 137
tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, pada pasal 32
disebutkan tentang Persyaratan sarana prasarana terdiri atas ;
TK/RA/BA
·
Memiliki luas lahan minimal 300
·
Memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio
minimal 3
·
Memiliki ruang guru;
·
Memiliki ruang kepala;
·
Memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan
kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
·
Memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak
dengan pengawasan guru;
·
Memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
·
Memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang
sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
·
Memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang
aman dan sehat;
·
Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola
setiap hari.
Kelompok Bermain (KB)
·
Memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan
jumlah anak, luas minimal 3
·
Memiliki
ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat
mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak
·
Memiliki
fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak
yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan
·
Memiliki
tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
Taman Penitipan Anak (TPA)
·
Memiliki
jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3
·
Memiliki
ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;
·
Memiliki
fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
·
Memiliki
kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta
mudah bagi melakukan pengawasan;
·
Memiliki
fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
·
Memiliki
fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat;
·
Memiliki
tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
·
Memiliki
akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas;
·
PAUD
kelompok usia lahir sampai 2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman
dan sehat.
Satuan PAUD Sejenis (SPS)
·
Memiliki
jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3
·
Memiliki
ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;
·
Memiliki
fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
·
Memiliki
kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup,
aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan;
·
Memiliki
fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
·
Memiliki
tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.[2]
F.
Proses Manajemen Sarana dan Prasarana
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan merupakan
proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara
efektif dan efisien. Satu hal yang perlu dipertegas dengan definisi tersebut
adalah bahwa manajemen sarana dan prasarana merupakan merupakan suatu proses
yang terdiri dari langkah-langkah tertentu secara sistematis. Proses manajemen
sarana dan prasarana sekolah dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 2.1 Proses Manajemen Sarana dan Prasarana
Pakar manajemen pendidikan dalam Bafadal (2008:7)
menyimpulkan bahwa proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah meliputi
analisis dan penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyaluran, pemakaian dan
pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan.
G. Standar Sarana dan
Prasarana
Dalam
PP No. 19 tahun 2005 menyebutkan bahwa standar sarana dan prasarana adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaraan, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam
pasal 42, secara tegas disebutkan bahwa :
1.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.[3]
Sarana dan prasarana sekolah dapat
dikelompokkan menjadi sejumlah prasarana dengan bermacam-macam sarana yang
melengkapinya. Untuk SD/MI sekurang-kurangnya memiliki 11 jenis prasarana
sekolah, yang meliputi (1) ruang kelas; (2) ruang perpustakaan; (3) ruang
laboratorium IPA; (4) ruang pimpinan; (5) ruang guru; (6) tempat beribadah; (7)
ruang UKS; (8) jamban; (9) gudang; (10) ruang sirkulasi; (11) tempat
bermain/berolahraga. Selanjutnya, untuk SMP/MTs sekurang kurangnya harus
memiliki 14 jenis prasarana sekolah, yang meliputi (1) ruang kelas; (2) ruang
perpustakaan; (3) ruang laboratorium IPA; (4) ruang pimpinan; (5) ruang guru;
(6) ruang tata usaha; (7) tempat beribadah; (8) ruang konseling; (9) ruang UKS;
(10) ruang organisasi kesiswaan; (11) jamban; (12) gudang; (13) ruang
sirkulasi; (14) tempat bermain/berolahraga.
Kemudian,
untuk SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki 18 jenis prasarana sekolah, yaitu (1)
ruang kelas, (2) ruang perpustakaan; (3) ruang laboratorium biologi; (4) ruang
laboratorium fisika; (5) ruang laboratorium kimia; (6) ruang laboratorium
komputer; (7) ruang laboratorium bahasa; (8) ruang pimpinan; (9) ruang guru;
(10)`ruang tata usaha; (11) tempat beribadah; (12) ruang konseling; (13) ruang
UKS; (14) ruang organisasi kesiswaan; (15) jamban; (16) gudang; (17) ruang
sirkulasi; (18) tempat bermain/berolahraga. Sementara untuk SMK/MAK sekurang-kurangnya
memiliki prasarana yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok ruang, yaitu (1)
ruang pembelajaran umum, (2) ruang penunjang, dan (3) ruang pembelajaran
khusus.
Kelompok ruang pembelajaran umum
terdiri dari ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium biologi,
fisika, kimia, ruang laboratorium IPA, komputer, bahasa dan ruang praktik
gambar teknik. Kelompok ruang penunjang terdiri dari ruang pimpinan, ruang
guru, ruang tata usaha, ruang ibadah, konseling, UKS, organisasi kesiswaan,
jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain/berolahraga. Sementara
ruang pembelajaran khusus meliputi ruang praktik yang disesuaikan dengan
program keahlian yang ada di SMK.MAK. Secara rinci, ruang pembelajaran khusus
diterapkan dalam pedoman teknis yang disusun oleh Direktor Pembinaan SMK.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Manajemen sarana
dan prasarana dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua
sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Sarana pendidikan
adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung
digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Sedangkan prasarana pendidikan
adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang
pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.
·
Tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah
memberikan layanan secara profesional dalam rangka terselenggaranya proses
pendidikan secara efektif dan efisien.
·
Prinsip prinsip manajemen sarana dan prasarana yaitu prinsip pencapaian tujuan,
prinsip efisiensi, prinsip administratif, prinsip kejelasan tanggung jawab.
·
Jenis
jenis sarana dan prasarana pendidikan, dilihat dari jenisnya, ada dua macam
sarana pendidikan, yaitu sarana atau fasilitas fisik dan sarana atau fasilitas
non fisik.
·
Persyaratan sarana dan prasarana di paud diantaranya TK/RA/BA,
Kelompok Bermain(KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS).
·
Proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu analisis dan penyusunan kebutuhan, pengadaan,
penyaluran, pemakaian dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan.
·
Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimum tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaraan, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
B.
Saran
Pembuatan makalah ini sangat jauh
dari kesempurnaan, karena keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi
dari makalah ini masih bersifat umum, oleh karena itu kami harapkan agar
pembaca bisa mencari sumber yang lain guna membandingkan dengan pembahasan yang
kami buat, guna mengoreksi bila terjadi kesalahan dalam pembuatan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hermino, Agustinus. Manajemen Kurikulum
Berbasis Karakter. Bandung: Penerbit Alfabeta, 2014.
Barnawi dan M. Arifin. Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah.
Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendikbud137-2014StandarNasionalPAUD.pdf
https://www.scribd.com/doc/371318422
[1] https://www.scribd.com/doc/371318422
(diakses pada 03 April 2020, pukul 20.45).
[2] https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendikbud137-2014StandarNasionalPAUD.pdf
(hal.12 BAB VIII) (diakses 03 April 2020, pukul 21.18).
[3] Barnawi dan M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah (Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media, 2012), hal. 85-86.
[4] Barnawi dan M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah (Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media, 2012), hal. 103-105.